BATUBARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara berhasil menggagalkan peredaran 2 kilogram sabu dan menangkap dua orang tersangka kurir.
Dua tersangka berinisial MJ (50) dan AW (26) warga Kecamatan Medang Deras, Batubara, ditangkap di gerbang Tol Amplas, Kota Medan, pada Minggu (12/4/2026).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan adanya transaksi narkoba di Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Batubara.
Polisi kemudian melakukan pengintaian dan membuntuti mobil tersangka hingga masuk ke jalan tol. Saat dihentikan, petugas menemukan dua bungkus sabu seberat bruto 2.109 gram yang disembunyikan dalam kemasan plastik teh.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan mobil Daihatsu Agya yang digunakan pelaku, ponsel, serta sejumlah barang pribadi lainnya.
Kasat Resnarkoba Polres Batubara, AKP Arifin Purba menyebutkan, kedua pelaku diduga bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas wilayah. “Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap pemasok di atasnya,” ujarnya.
Kedua tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor polisi. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup. (jp-01)






