BATUBARA — Personel Polsek Medang Deras berhasil mengamankan seorang pria berinisial MT alias T (25), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHPidana.
Pelaku diamankan pada Selasa (4/11.2025) sekira pukul 11.30 WIB, di rumahnya yang berada di Dusun Pasar II Desa Sidomulyo, setelah sebelumnya dilaporkan oleh korban Khairuddin (53), warga satu desa, atas dugaan tindakan pengancaman menggunakan parang babat.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Sabtu (18/10/2025) sekira pukul 18.30 WIB, ketika pelapor mengetahui bahwa terlapor MT mencuri kelapa miliknya. Korban kemudian mendatangi salah satu agen kelapa makan di Kelurahan Pangkalan Dodek Lama untuk mengingatkan agar tidak membeli kelapa hasil curian tersebut.
Setelah membawa kembali kelapa itu ke rumah, istri korban, Mariam, memberitahu bahwa dirinya telah dimaki-maki oleh pelaku. Tak lama berselang, pelaku datang sambil membawa parang babat di tangannya dan mengancam korban dengan kata-kata kasar.
Korban yang merasa terancam dan ketakutan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medang Deras.
Penangkapan Pelaku
Mendapat laporan dan informasi keberadaan pelaku, tim opsnal Polsek Medang Deras yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Ranto Marbun langsung melakukan penangkapan di kediaman pelaku.
Langkah Hukum
Usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Medang Deras untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Amri (34) dan Hardiansyah (35), yang berada di lokasi kejadian.
Penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan pemeriksaan tersangka, pengiriman SP2HP kepada pelapor, dan penyusunan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. (jp-01)






